Selasa, 30 Juli 2013

KRETERIA ORANG-ORANG YANG TIDAK WAJIB PUASA

Orang-orang yang tidak wajib berpuasa yang di jelaskan dalam kitab is'adur ar-rafik karya syekh Habib Abdullah bin Husain bin Thahir bin Muhammad bin Hasim Baalawi halaman 114 s/d 115 antara lain:

1. Orang yang tidak wajib puasa dan wajib qadha' yaitu orang haid dan orang yang nifas walaupun keluarnya darah haidnya sebentar pada siang ramadhan karna syarat puasa adalah harus suci dari haid dan nifas.haram bagi keduanya melakukan imsak(mencegah dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa dengan niat puasa).

2. orang musafir boleh tidak berpuasa dan wajib qadha asalkan perjalanannya boleh melaksanakannya shalat qashar (80,64 km) sekalipun ia kuat melaksanakan puasa akan tetapi ia lebih utama tidak berpuasa.

3.Orang sakit,dan orang yang khawatir binasa terhadap dirinya sendiri,orang yang sangat lapar dan haus,orang hamildan orang menyusui anaknya boleh tidak berpuasa,akan tetapi wajib qadla.Orang hamil dan orang yang menyusui apabila ia tidak berpuasa takut membahayakan anaknya maka wajib qadla dan wajib membayar fidyah.apabila orang musafir tersebut tidak berpuasa secara mutlak (tidak karena takut bahaya kepada dirinyadan kepada anaknya) maka tidak wajib membayar fidyah.

4.orang yang tidak berpuasa karena menyelamatkan hewan yang dimulyakan atau karena hampir binasa maka wajib qadla dan membayar fidyah satu mud.

5.orang yang mengakhirkan menqadlai puasa ramadhan sampai tiba lagi bulan ramadhan berikutnya tanpa udzur maka wajib qadla dan membayar fidyah satu mud.

6. Orang yang tidak mampu berpuasa karna tua renta, lumpuh, atau karna sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh maka tidak wajiib qadla akan tetapi wajib membayar satu mud 1 (mud    = 1 1/3 x 408 = 544 Gram /        1 mud    = 1 1/3 Ritl Baghda/ 1 mud    = 1 1/3 x 408 = 544 Gram /  1 Mud menurut Ukuran Ritl Mesir = 1 1/3 x 450 = 675 Gram (0, 688 Liter) ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar